Kepala BNPB Kristomei Sianturi Serahkan Kasus OTT KPK ke Penegak Hukum
Letjen TNI Kristomei Sianturi menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik menjadi Kepala BNPB oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).(Antara)

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum di lembaga tersebut kepada aparat penegak hukum. Kristomei memastikan BNPB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau masalah itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita tidak akan intervensi. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kristomei menyatakan bahwa BNPB menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Sebagai langkah responsif, ia berencana melakukan konsolidasi internal guna memahami kondisi organisasi serta memastikan tugas-tugas lembaga dalam penanggulangan bencana tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Potensi Pergantian Pejabat

Terkait status pejabat yang tersangkut proses hukum, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Kristomei membuka peluang adanya pergantian posisi jika diperlukan demi kelancaran organisasi. “Kalau memang diperlukan karena proses hukum, ya diganti,” tegasnya.

Mengenai pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, Kristomei menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang ada dalam menyikapi perkara ini.

Data Tersangka dan Kronologi OTT

KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai penanganan bencana. Dalam operasi tersebut, 14 orang sempat diamankan, termasuk Sestama BNPB Rustian, meski kemudian Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 14 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah rincian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka:









Nama Tersangka Jabatan/Keterangan
Bima Setiawan Tenaga Ahli Kepala BNPB (Adik Letjen Suharyanto)
Gabriel Purwaka Sigit Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
Richard Erlangga Tenaga Ahli Kepala BNPB
Syifa Nrika Ghifarin Pihak Swasta
Gery Prasetiawan Pihak Swasta

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat anggaran yang diduga dikorupsi merupakan dana siap pakai yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan darurat bencana di tanah air. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *