
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah memfinalisasi skema kebijakan pendidikan gratis yang mencakup jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Langkah strategis ini diambil guna memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, menjelaskan bahwa perluasan akses pendidikan ini dirumuskan ke dalam tiga klaster utama. Kebijakan ini tidak hanya menyasar pembebasan biaya di sekolah negeri secara bertahap, tetapi juga merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi untuk menjangkau peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain perluasan akses secara umum, pemerintah memberikan perhatian khusus melalui afirmasi bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini bertujuan untuk memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi tanpa terkendala letak geografis.
“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Sinkronisasi Data dan Regulasi
Dalam menyusun peta jalan (roadmap) pelaksanaan, Menko PMK mendorong jajaran terkait untuk segera melakukan sinkronisasi regulasi. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pembaruan tata kelola data penerima manfaat.
Sugiono menegaskan bahwa akurasi data mutlak diperlukan agar kriteria sasaran menjadi jelas. Dengan data yang valid, penyaluran program di masa depan diharapkan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas
Di samping fokus pada peserta didik, Sugiono memberikan penekanan khusus pada mutu layanan pendidikan yang harus selaras dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Eks Menteri Luar Negeri tersebut menyatakan bahwa penataan mekanisme dan kesejahteraan bagi guru non-ASN harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, pembangunan manusia unggul tidak bisa dilepaskan dari peran guru yang terjamin kesejahteraannya. Oleh karena itu, perumusan kebijakan pendidikan gratis ini dilakukan beriringan dengan pematangan regulasi bagi tenaga pengajar.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan,” tambahnya.
Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berkomitmen merapikan ekosistem pendidikan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan implementasi kebijakan yang akuntabel dan memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. (I-2)
