
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Berdasarkan informasi resmi akun Instagram @tmcpoldametro, layanan ini disiagakan di lima titik lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Gerai SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, penerbitan dokumen wajib dilakukan melalui mekanisme permohonan SIM baru di kantor Satpas resmi.
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Utara: Parkir lobi selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen dan Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan ini, pemohon diimbau menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan utama, meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku.
- SIM lama (fisik) beserta fotokopinya.
- Bukti surat keterangan cek kesehatan fisik.
- Bukti lulus tes psikologi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penyedia layanan di lokasi.
Sementara itu, untuk perpanjangan masa berlaku golongan SIM B, pemohon tidak dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan wajib mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat karena adanya prosedur pemeriksaan dokumen khusus untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton. (Ant/P-4)
