
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus tiga pria terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial AIF meninggal dunia. Insiden maut ini diketahui dipicu oleh perselisihan terkait hasil judi slot dan iuran pembelian minuman keras (miras).
Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial R, AH, dan RI. Ketiganya merupakan warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, wilayah yang sama dengan domisili korban.
“Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa kesal dan sakit hati para pelaku terhadap korban. Korban diketahui baru saja menang judi slot menggunakan ponsel milik salah satu pelaku, tetapi menolak ikut urunan uang untuk membeli minuman keras beralkohol dan minuman energi,” ujar Riza saat merilis kasus di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (10/10) di Jalan Tembus Mantuil. Awalnya, korban dan para pelaku berkumpul. Namun situasi memanas akibat persoalan penggunaan ponsel untuk judi slot serta ketidaksepakatan mengenai iuran pesta miras.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 15 sentimeter yang diduga kuat digunakan untuk melukai korban.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami satu luka tusuk fatal di bagian dada sebelah kiri,” tambah Kapolresta.
Ancaman Hukuman
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejadian tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Imbauan Kepolisian:
Kapolresta Banjarmasin mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri atau menyelesaikan perselisihan pribadi dengan kekerasan. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika terjadi konflik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan pertanggungjawaban para tersangka. (Ant/I-2)
