Irjen Kemenimipas Tekankan Integritas dan Pengawasan Berbasis Risiko pada Rakor Wasdakim 2026
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat komitmen penegakan hukum keimigrasian yang bersih dan profesional. Hal ini diwujudkan melalui penguatan dan arahan strategis yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, kepada jajaran Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) seluruh Indonesia. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Wasdakim Tahun 2026 di Bandung, Rabu (14/10).

Dalam arahannya, Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa kewenangan besar dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian harus senantiasa dikawal dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ayo berubah sebelum orang lain mengubah kita. Mari kita jadikan integritas sebagai landasan, kewenangan sebagai amanah, dan akuntabilitas sebagai keharusan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Irjen Rudi Setiawan.

Lebih lanjut, Inspektur Jenderal menjadikan sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi, di antaranya kasus overstay, gangguan keamanan dan ketertiban di Morowali, dugaan penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan izin tinggal. Dari ragam kasus tersebut, Kemenimipas mendorong jajarannya untuk memprioritaskan pengawasan berbasis risiko, ketelitian dalam verifikasi dokumen, dan penguatan koordinasi lintas instansi.

Sebagai langkah nyata pencegahan pelanggaran oleh aparatur, Kemenimipas mengimplementasikan konsep Three Lines Model (Model Tiga Lini). Lini pertama diemban oleh pimpinan satuan kerja sebagai pemilik risiko; lini kedua oleh Direktorat Kepatuhan Internal atau Unit Pengendalian Internal; dan lini ketiga dijalankan oleh Inspektorat Jenderal yang bertugas memberikan penilaian serta penjaminan kualitas secara independen.

Selain itu, guna memperkuat deteksi dini, ketertiban administrasi, dan penanganan dugaan penyimpangan secara objektif berbasis bukti, jajaran Wasdakim diinstruksikan untuk mengoptimalkan lima instrumen pengawasan internal kementerian, yaitu Whistleblowing System (WBS), SIM-RISK, CARAKA, AREP, dan Investigasi.

Menutup arahannya, Rudi Setiawan mengajak seluruh pejabat dan petugas imigrasi untuk proaktif melakukan pembenahan tata kelola institusi. Perubahan dari dalam menjadi refleksi strategis sebelum muncul tuntutan dari pihak luar. Memperbaiki setiap kelemahan, mengendalikan risiko dengan baik, serta menjadikan integritas sebagai landasan utama merupakan keharusan mutlak dalam pelaksanaan tugas seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui Rakor Wasdakim 2026 ini, Kemenimipas mempertegas komitmen dalam menjalankan peran pengendalian secara konsisten. Kemenimipas juga terus berupaya mencegah munculnya temuan berulang, dan mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang berkeadilan di seluruh Indonesia. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *