Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Status Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Pemerasan Tan Kian
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah(MI/Ghifari)

KUBU mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan status Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menilai peran Ferry dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian telah diuraikan dalam dakwaan, tetapi Ferry tidak dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, mengatakan dakwaan jaksa menyebut Ferry sebagai pihak yang bertemu, mengancam, dan meminta uang kepada Tan Kian. Namun, menurut dia, dakwaan tidak menguraikan adanya perintah dari Febrie kepada Ferry untuk melakukan tindakan tersebut.

“Persoalannya, yang memaksa dan menakut-nakuti Tan Kian dan meminta uang itu bukan Febrie Adriansyah. Di dakwaan jelas sekali berbunyi yang memaksa itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang,” kata Febrie Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

“Tidak ada tulisan di dakwaan Febrie Adriansyah memerintahkan atau meminta Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan itu,” sambungnya.

Febrie Diansyah juga menyoroti uraian dakwaan mengenai awal komunikasi antara Ferry dan Tan Kian. Menurut dia, Tan Kian justru lebih dahulu menghubungi Ferry karena khawatir ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang inisiatif pertama kali adalah seseorang bernama Tan Kian, bukan Pak Febrie, bukan pula Ferry Hongkiriwang. Tan Kian yang khawatir jadi tersangka, kemudian dia berinisiatif untuk menghubungi Ferry Hongkiriwang,” ujarnya.

Atas dasar itu, kubu Febrie menilai status hukum Ferry perlu dipertanyakan. Mereka berpendapat Ferry semestinya turut ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa.

Persoalan tersebut juga disinggung Febrie dalam nota perlawanan pribadinya. Dia menilai dakwaan jaksa belum menjelaskan secara konkret hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan dirinya dalam pemerasan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan Ferry dengan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar SGD5 juta atau setara setidaknya Rp55 miliar. Uang tersebut, menurut uraian dakwaan, akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.

“Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).

Febrie menilai, apabila jaksa mendalilkan dirinya memberikan arahan kepada Ferry, dakwaan semestinya menjelaskan waktu pemberian perintah, pihak yang menerima perintah, serta tindakan konkret yang dimaksud.

“Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?” tuturnya.

Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346.743.821.282 serta US$440.990. Jaksa menguraikan dugaan penyamaran uang tersebut melalui pembelian sejumlah aset, termasuk emas seberat 74 kilogram yang disebut ditemukan dalam salah satu dari tiga brankas yang dibongkar saat penyidikan.

Dakwaan tersebut menjadi dasar perkara yang kini dihadapi para terdakwa. Adapun keberatan Don dalam nota perlawanannya merupakan dalil pembelaan yang masih harus dinilai dalam proses persidangan.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *