
PEMERINTAH Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, mempercepat penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tujuh kecamatan pada 9 dan 10 Oktober 2026. Percepatan penyaluran bantuan sembako dan kebutuhan mendesak masyarakat menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi dan evaluasi penanganan bencana, Selasa (13/10).
Rapat yang berlangsung di Ruang Crisis Centre Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Kabupaten Pesisir Selatan itu dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syahrizal Antony, bersama Asisten Administrasi Umum, N. Riswandi, dan Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan (PHP), Gunawan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan. Sementara itu, tujuh camat dari wilayah terdampak mengikuti rapat secara daring.
Dalam rapat tersebut, para camat menyampaikan kondisi terkini di wilayah masing-masing sekaligus meminta dinas terkait mempercepat penyaluran bantuan sembako dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya bagi masyarakat terdampak bencana.
Percepatan bantuan dinilai penting agar kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi, terutama bagi warga yang terdampak banjir dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Koordinasi lintas OPD juga diperlukan untuk memastikan bantuan dan penanganan darurat berjalan tepat sasaran.
Adapun tujuh kecamatan yang mengikuti rapat secara daring meliputi Kecamatan IV Jurai, Batang Kapas, Sutera, Ranah Pesisir, Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Ranah Ampek Hulu (RAH) Tapan, dan satu kecamatan terdampak lainnya sesuai data BPBD. Di antara camat yang hadir secara daring, yakni Camat Batang Kapas Hutria Keffen, Camat Sutera Iwal, serta Camat RAH Tapan Dheno Agnes. Camat BAB Tapan, Erna Juita, juga mengikuti koordinasi penanganan bencana tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor melalui Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100.3.3.2/Kpts/BPT-PS/2026. Status tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 11 hingga 24 Oktober 2026.
Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, pemerintah daerah mendorong seluruh OPD terkait untuk meningkatkan keterlibatan dan memperkuat sinergi dalam penanganan bencana. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat, penanganan dampak bencana, serta pemulihan kondisi di wilayah terdampak. (H-3)
