Karhutla Berulang, Pemerintah Usulkan Revisi UU PPLH
Ilustrasi karhutla(Antara Foto)

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) padam sebelum satu bulan ke depan. 

“Kalau ngobrol dengan BNPB ya beberapa minggu ke depan lah (padam).Tapi, mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya enggak sampai (sebulan padam),” kata Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10).

Ia mengungkapkan pemadaman karhutla menghadapi sejumlah kendala yakni keterbatasan pasokan air dan hambatan operasional armada pemadam melalui udara dengan water bombing.

Revisi UU PPLH

Guna mencegah karhutla berulang, ia mengatakan pemerintah menginisiasi revisi Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selama ini, kata dia, ada pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal.

“Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus,” terang dia.

Selain itu, sambungnya, pemerintah berencana memperketat aturan di wilayah konsesi. Lahan konsesi yang ditanami tanaman industri akan dilarang untuk ditanami kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit. Ia mengeklaim hal itu untuk mencegah pembakaran lahan secara sengaja demi membuka perkebunan baru.

Soal tawaran dari Malaysia untuk menagani karhutla, ia mengatakan pemerintah akan menyeleksi bantuan berdasarkan jenis dan efektivitasnya dalam mempercepat pemadaman di lapangan. Bantuan berupa personel dalam jumlah kecil, kata dia, belum memberikan dampak signifikan karena Indonesia mengerahkan ribuan personel. Untuk water bombing, ujar dia, perlu dinilai berdasarkan kebutuhan dan efektivitas operasionalnya.

“Harus dilihat dulu apa bantuannya. Signifikan atau tidak, daripada nanti salah-salah lebih baik kita kurasi dulu lah,” pungkas dia. (Ant/H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *