
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Bambang Setiawan. Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga mencapai persidangan di pengadilan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Bambang Setiawan, yang berprofesi sebagai pedagang cermin, tewas akibat dugaan kekerasan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pasca-aksi unjuk rasa yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
Pemantauan Berkala dan Transparansi
Saurlin menegaskan bahwa Komnas HAM akan melakukan pemantauan secara berkala, baik di tingkat penyidikan Polda Metro Jaya maupun di Pengadilan Negeri nantinya. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.
“Kami ingin tetap meminta supaya kasus Bambang Setiawan diusut tuntas secara transparan. Komnas HAM akan memantau perkembangannya secara berkala,” ujar Saurlin di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta di lapangan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Dugaan Intimidasi dan Praperadilan
Dalam proses pemantauan, Komnas HAM juga menyoroti adanya pengaduan terkait dugaan intimidasi terhadap tersangka yang sedang mengajukan praperadilan. Namun, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tidak memperoleh informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut.
Saurlin mengakui adanya kesulitan dalam memverifikasi dugaan intimidasi ini karena pihak yang mendatangi pengadu dilaporkan merupakan warga sipil, bukan aparat kepolisian. Hal ini menjadi tantangan bagi Komnas HAM untuk melacak kemungkinan relasi antara oknum sipil tersebut dengan pihak kepolisian.
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Korban | Bambang Setiawan (Pedagang Cermin) |
| Lokasi Kejadian | Pejompongan, Jakarta |
| Waktu Kejadian | 27 Agustus 2026 |
| Jumlah Tersangka | 3 Orang (Ditetapkan Polda Metro Jaya) |
| Status Praperadilan | 5 Tersangka mengajukan praperadilan |
Jaminan Hak Tersangka
Selain fokus pada keadilan bagi korban, Komnas HAM mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa adanya tekanan atau intimidasi, serta hak untuk menempuh jalur praperadilan.
Terkait adanya lima tersangka yang mengajukan praperadilan, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Komnas HAM menegaskan akan tetap menghormati independensi peradilan dan menunggu hasil pemeriksaan fakta-fakta hukum tanpa mendahului kesimpulan pengadilan. (Ant/I-1)
