
KORBAN perundungan (bullying) di Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) di Kabupaten Pati DA, 16, dirawat di rumah sakit akibat luka yang belum membaik. Atas kasus itu, polisi tetapkan 14 siswa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain kondisi psikologi korban DA belum stabil, ia disebut masih ketakutan jika berhadapan dengan orang asing. Menurut penyidik, secara fisik korban masih mengalami luka bagian gigi yang patah dan mengeluarkan darah. Oleh karena itu, penyidik baru melakukan visum.
“Korban telah dilakukan visum untuk melengkapi laporan dugaan perundungan yang terjadi di asrama SRT Pati tersebut, ” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama Selasa (13/10).
Berdasarkan pengusutan kasus perundungan tersebut, ungkap Dika, dugaan sementara yakni adanya kesalahpahaman antara korban dan dua siswa siswa lainnya di sekolah rakyat. Kemudian terjadi keributan hingga berbuntut pengeroyokan dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya.
Hasil penyelidikan oleh petugas kepolisian, kata Dikam jumlah terduga pelaku sebanyak 14 orang merupakan teman-teman korban di sekolah tersebut.
“Jadi 12 siswa lainnya diduga hanya ikut-ikutan,” tambahnya.
Atas hasil pengusutan itu, lanjut Dika, polisi akhirnya menetapkan 14 siswa terlibat dalam perundungan dan pengeroyokan tersebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih menjalani proses pendidikan dan di bawah umur.
Dika menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman dalam mengungkap peran masing-masing siswa dalam kasus dugaan perundungan itu termasuk mengumpulkan bukti dan saksi.
“Anak (korban) juga masih trauma dan ketakutan setiap ketemu pihak sekolah,” imbuhnya. (H-4)
