
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mencatat 290 individu satwa liar di Indonesia dalam penanganan terkait bencana hingga 8 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 272 satwa tercatat dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di empat provinsi di Kalimantan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menjelaskan, rekapitulasi tersebut juga mencakup penanganan terhadap 96 individu orangutan Kalimantan. Khusus di Kalimantan Tengah, terdapat 25 individu orangutan yang masuk dalam penanganan.
“Namun, jumlah tersebut merupakan data penanganan di Kalimantan Tengah secara keseluruhan, bukan jumlah orangutan yang terdampak langsung di Tanjung Puting,” kata Ristianto, Selasa (23/10).
Ia menjelaskan, penanganan satwa liar dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari evakuasi atau penyelamatan (rescue), penggiringan satwa menuju habitat yang lebih aman, translokasi, hingga perawatan dan rehabilitasi.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan satwa liar di tengah berbagai kejadian bencana yang berpotensi mengganggu habitat dan keselamatan satwa.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian ialah Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Kawasan konservasi tersebut merupakan habitat penting orangutan Kalimantan dan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebakaran hutan berpotensi merusak habitat, mengurangi ketersediaan pakan, serta mengganggu ruang hidup satwa liar. Karena itu, pengendalian kebakaran dan perlindungan habitat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa di kawasan konservasi.
“Kemenhut terus melakukan koordinasi dalam penanganan satwa dan perlindungan kawasan, termasuk melalui upaya penyelamatan, pemindahan ke habitat yang lebih aman jika diperlukan, serta perawatan dan rehabilitasi sesuai kondisi satwa,” pungkas Ristianto.
(P-4)
