
RENCANA penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 memicu polemik tajam. Publik mempersoalkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kesiapan pemerintah menjalankan regulasi. Ekonom mempertanyakan urgensi implementasi aturan di tengah himpitan ekonomi dan pelemahan daya beli.
Yusuf Rendi Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menekankan pentingnya kehati hatian dalam implementasi.
“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” kata Yusuf dikutip Senin (12/10).
Menurut dia, kehalalan merupakan credence attribute, yakni karakteristik produk yang tidak dapat diverifikasi konsumen secara mandiri dengan mudah, bahkan setelah produk dikonsumsi. Kondisi ini menimbulkan asimetri informasi antara produsen dan konsumen sehingga negara perlu memastikan informasi produk disampaikan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yusuf menegaskan, kewajiban halal semestinya dipahami sebagai instrumen keterbukaan informasi, bukan semata-mata kewajiban memiliki dokumen sertifikat. Produk yang mengandung bahan nonhalal tetap dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan keterangan yang jelas kepada konsumen.
Kerangka hukumnya, kata dia, telah tersedia melalui UU Jaminan Produk Halal, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Karena itu, pembenahan sebaiknya difokuskan pada mekanisme pelaksanaan, proporsionalitas beban kepatuhan, serta konsistensi pengawasan.
Sebagai alternatif, Yusuf mengusulkan penegakan yang selektif dan berbasis risiko. Prioritas pengawasan perlu diberikan kepada rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pemasok bahan baku, serta produk yang memiliki titik kritis kehalalan tinggi.
Produk daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, bahan turunan hewani, serta bahan olahan impor, menurut dia, memerlukan pengawasan lebih ketat karena proses produksi dan asal bahan bakunya dapat menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menggunakan mekanisme pengawasan yang lebih ringan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Yusuf mengingatkan, beban kepatuhan tidak berhenti pada biaya sertifikasi. Pelaku usaha juga harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyiapkan administrasi, menyesuaikan pemasok, dan dalam kondisi tertentu memisahkan peralatan produksi.
Beban tersebut cenderung lebih berat bagi usaha mikro karena sebagian biaya bersifat tetap. Biaya administrasi yang relatif kecil bagi perusahaan besar dapat menyerap porsi lebih besar dari omzet usaha mikro.
Persoalan lain adalah kapasitas lembaga pelaksana. Yusuf menyebut, pada 2024 kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu sekitar 2.678 sertifikat per hari.
Kesenjangan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa target regulasi harus diselaraskan dengan kapasitas kelembagaan.
Yusuf juga mengusulkan agar sanksi administratif diterapkan secara bertahap. Usaha mikro berisiko rendah yang telah mendaftar dan mengikuti pendampingan, misalnya, dapat memperoleh penangguhan sanksi dalam periode tertentu sesuai dasar hukum yang jelas..
Oleh karenanya, dia memandang bahwa pengawasan di sektor hulu menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi pemeriksaan berulang. Sertifikasi rumah potong, pemasok bahan baku, dan fasilitas produksi dapat memberikan kepastian bagi banyak pelaku usaha di hilir. Untuk impor berulang dengan produk, pemasok, fasilitas, dan sertifikat yang sama, pemerintah juga dapat mempertimbangkan persetujuan berkelanjutan, jalur cepat, serta verifikasi berkala.
Pemeriksaan sebelum pengapalan atau pada setiap pengiriman tidak semestinya menjadi standar otomatis bagi semua produk. Verifikasi tambahan lebih tepat dipicu oleh perubahan bahan baku, pemasok, fasilitas produksi, masa berlaku sertifikat, atau riwayat ketidakpatuhan.
Pengakuan terhadap sertifikat dari lembaga luar negeri yang kredibel juga perlu diintegrasikan dengan sistem digital yang memungkinkan penelusuran dokumen dan pemeriksaan berbasis data. Namun, pengakuan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme pengakuan yang berlaku.
Yusuf menekankan bahwa aturan teknis yang disiapkan pemerintah harus memiliki dasar hukum kuat dan parameter penegakan yang jelas. Ruang diskresi yang terlalu luas berisiko menimbulkan ketidakpastian serta perbedaan penerapan antarwilayah. (E-4)
