Kemenkes Usul Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Haji Rp800 Ribu-Rp1,3 Juta
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.(Dok. Medcom)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji guna mengatasi ketimpangan harga antarfasilitas kesehatan. Langkah ini bertujuan menyeragamkan biaya Medical Check Up (MCU) sekaligus memperketat kriteria kesehatan (istithaah) melalui pemeriksaan yang terstandar.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono merinci, opsi tarif terendah yang diusulkan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000. Sementara itu, untuk opsi tarif tertinggi diusulkan pada rentang Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000.

Selain biaya MCU, Kemenkes merekomendasikan tarif vaksinasi wajib meningitis di kisaran Rp320.000 hingga Rp350.000. Tersedia pula paket kombinasi dengan tarif maksimal mencapai Rp850.000. Wamenkes menegaskan regulasi ini diperlukan agar tidak ada lagi biaya pemeriksaan yang melonjak tidak wajar hingga Rp5.000.000.

“Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar,” ujar Dante dilansir dari Antara, Senin (12/10).

Pengetatan kriteria kesehatan ini terbukti efektif menurunkan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026. Kemenkes bersama Kemendagri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

SEB tersebut juga menyoroti pemadanan data antrean haji. Kemenhaj mencatat 416.147 dari 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan. Ketidaksesuaian ini rawan dimanfaatkan untuk praktik percaloan, seperti pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi ilegal senilai Rp500 juta.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan sistem biometrik Dukcapil, termasuk pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari, siap menutup celah manipulasi identitas. Integrasi data ini diharapkan membuat pelayanan haji lebih akuntabel sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *