
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan skema subsidi perumahan hingga rumah seharga Rp500 juta untuk mengatasi pelemahan daya beli masyarakat. Usulan tersebut mencakup penyesuaian bunga kredit pemilikan rumah (KPR), pemberian insentif pembelian, serta penyederhanaan perizinan guna mendorong penyaluran rumah subsidi yang masih jauh dari target tahun ini.
Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono mengatakan, penjualan rumah subsidi sepanjang 2026 mengalami penurunan akibat melemahnya kemampuan masyarakat untuk membeli rumah. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan tambahan dukungan pemerintah, terutama dari sisi pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” kata Ari dalam Rakernas Himperra 2026 di Kota Batu, kemarin.
Pelemahan penjualan tersebut tercermin dari realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang baru mencapai 178.211 unit hingga 9 Oktober 2026. Jumlah itu setara 50,92% dari target pemerintah sebanyak 350.000 unit sepanjang tahun ini.
Untuk memperluas akses pembiayaan, Himperra mengusulkan skema subsidi tambahan bagi rumah dengan kisaran harga Rp300 juta hingga Rp500 juta. Segmen tersebut diusulkan memperoleh fasilitas bunga KPR sekitar 6%-8%, berbeda dengan skema FLPP rumah tapak yang saat ini menetapkan bunga sebesar 5%.
Ari menilai perluasan subsidi diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda yang membutuhkan hunian dengan akses lebih dekat ke tempat kerja dan pusat aktivitas perkotaan.
Selain persoalan lokasi, pengembang juga menghadapi kenaikan biaya konstruksi yang membatasi kemampuan menyediakan rumah sesuai batas harga subsidi saat ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Himperra dalam mengusulkan perluasan pilihan hunian yang dapat memperoleh dukungan pembiayaan pemerintah.
Meski demikian, perluasan batas harga rumah subsidi masih berupa usulan dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan, kriteria penerima manfaat, serta keberlanjutan anggaran subsidi sebelum menetapkan perubahan skema tersebut.
Himperra juga mendorong evaluasi masa pemberian bunga tetap pada KPR subsidi. Salah satu opsi yang diajukan adalah penerapan bunga tetap selama 10 tahun pertama pada skema tertentu, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi debitur dan pola pelunasan kredit.
Menurut Ari, evaluasi diperlukan agar dana pemerintah dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk memperluas akses kepemilikan rumah. Namun, perubahan skema pembiayaan tetap harus mempertimbangkan perlindungan terhadap debitur serta keberlanjutan program FLPP.
Di sisi lain, Himperra mengusulkan pengalihan sebagian anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah untuk 100.000 unit ke skema FLPP. Anggaran tersebut diusulkan menjadi insentif sekitar Rp20 juta per unit guna mengurangi beban harga pembelian rumah subsidi bagi MBR.
Insentif itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan masyarakat membeli rumah sekaligus meningkatkan penyerapan FLPP menjelang akhir 2026. Ari menegaskan bantuan tersebut merupakan dukungan pemerintah, bukan potongan harga yang ditanggung pengembang.
Selain pembiayaan, Himperra meminta pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan perizinan perumahan yang dinilai masih menghambat pembangunan di sejumlah daerah. Salah satu usulannya adalah memperkuat integrasi proses perizinan di bawah koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah.
“Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat,” ujar Ari.
Himperra menyatakan sejumlah usulan tersebut telah dibahas dalam Rakernas 2026 dan disampaikan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan asosiasi pengembang lainnya, termasuk mengenai ketentuan pembiayaan, mekanisme insentif, dan penggunaan anggaran negara.
