
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Balikpapan melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Jumat (9/10/2026) malam. Wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai “Kampung Narkoba” di Balikpapan.
Dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak di seluruh Indonesia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 58 orang. Operasi ini menyasar berbagai elemen peredaran gelap narkotika, mulai dari bandar, pengedar, kurir, hingga pengguna, serta kepemilikan senjata tajam.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyatakan bahwa operasi di Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian. “Operasi Sarang Narkoba ini merupakan perintah dari pusat dan dilaksanakan serentak se-Nusantara. Untuk di wilayah Kaltim, kegiatan dilakukan di 10 kabupaten dan kota,” jelas Romylus.
Kegiatan dimulai dengan konsolidasi pada pukul 19.00 Wita, dilanjutkan dengan penyisiran intensif di kawasan sasaran pada pukul 20.00 Wita.
48 Orang Positif dan Dua Diproses Hukum
Dari total 58 orang yang diamankan untuk pemeriksaan dan tes urine, sebanyak 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara 10 lainnya negatif. Selain itu, dua orang langsung ditetapkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Romylus merinci bahwa dari puluhan orang tersebut, terdapat dua orang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan satu orang membawa senjata tajam (sajam). Para pelaku kini ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
“Untuk yang terbukti positif dan juga kedapatan memiliki narkotika, maka akan diproses hukum. Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan yang akan menangani,” tegasnya. Kedua pelaku narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam sebagai barang bukti.
Pengguna Narkotika Direhabilitasi
Terkait 48 orang yang hasil tes urinenya positif namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, polisi tidak menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka akan ditempatkan sebagai resident atau pasien untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita akan memperlakukan mereka bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai pengguna yang biasa kita kenal dengan resident, client, atau pasien,” kata Romylus.
Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk merujuk para pengguna tersebut ke tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu IPWL Rumah Sakit Bhayangkara, IPWL Puskesmas Mekarsari, dan IPWL Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Romylus menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan pengguna untuk memutus mata rantai peredaran dari sisi permintaan (demand).
Pasca Penggerebekan Petugas Gabungan Lakukan Patroli
Guna memastikan situasi tetap kondusif pasca penggerebekan, aparat gabungan terus melakukan patroli di sekitar Gunung Bugis, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki. Personel Bhabinkamtibmas dan Binmas juga dikerahkan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga warga yang diamankan.
Selain itu, pihak kepolisian tengah mendalami dugaan keterlibatan pelajar maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul ditemukannya kendaraan berplat merah yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini, identitas dan status warga yang diamankan masih dalam tahap verifikasi oleh Polresta Balikpapan. (H-2_
