RUU Pemilu Perlu Perkuat Sistem Pencalonan dan Kelembagaan Partai
Ilustrasi: Stiker dan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai perserta pemilu yang rusak bertebaran di sekitar jalan-jalan di Jakarta, Minggu (24/9/2023).( MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Kita Institute, Yusak Farhan menilai revisi Undang-Undang Pemilu perlu mengakomodasi konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Pembatasan melalui persyaratan koalisi atau fraksi dikhawatirkan justru menghadirkan kembali ambang batas dalam bentuk lain.

“Konsekuensi logis dari putusan MK yang membuat presidential threshold menjadi 0% itu adalah jumlah capres-cawapres potensinya sebanyak jumlah parpol peserta pemilu,” kata Yusak dalam diskusi kepemiluan yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut dia, partai politik perlu diberi keleluasaan menentukan strategi pencalonan berdasarkan pertimbangan elektoral, seperti popularitas kandidat, elektabilitas, dan peluang kemenangan. Dengan demikian, keputusan mengusung calon sendiri atau berkoalisi dapat terbentuk secara alamiah.

“Jadi saya lebih mendorong bagaimana mekanisme alamiah saja. Tidak perlu dibatasi, baik batas minimal maupun batas maksimal,” ujarnya.

Yusak menilai banyaknya pasangan calon tidak otomatis menjadi persoalan demokrasi. Keragaman kandidat justru dapat memperluas pilihan masyarakat, sedangkan pembatasan jumlah pasangan calon tidak serta-merta mencegah polarisasi politik.

Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ia mengusulkan kisaran 4-6% untuk menjaga sistem kepartaian tetap moderat dan membatasi fragmentasi di DPR. Namun, menurut dia, besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi (wasted votes) tidak hanya ditentukan oleh ambang batas.

Pada Pemilu 2014, ketika parliamentary threshold ditetapkan sebesar 3,5%, sekitar 2,9 juta suara tercatat berasal dari partai yang tidak lolos ambang batas, berdasarkan data yang dipaparkannya.

“Tidak fair menuding parliamentary threshold tinggi itu satu-satunya pemicu wasted votes tinggi. Masih ada banyak variabel lain,” kata dia.

Karena itu, penentuan ambang batas perlu mempertimbangkan hasil pemilu dan dampaknya terhadap proporsionalitas keterwakilan politik. Yusak juga mendorong evaluasi persyaratan partai politik peserta pemilu, terutama terkait kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelembagaan partai dan mencegah pembentukan partai yang hanya berorientasi pada perebutan kekuasaan oleh segelintir elite. Partai, menurut dia, perlu memiliki organisasi dan basis keanggotaan yang berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.

Yusak turut menyoroti pendanaan partai politik yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan operasional. Ia mengusulkan peningkatan bantuan negara melalui APBN dan APBD secara bertahap, dengan skema yang dapat mencakup sedikitnya 50% kebutuhan tahunan partai.

Peningkatan bantuan itu harus disertai kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban, termasuk memastikan penggunaan dana untuk pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai.

“Negara boleh membantu dari APBN atau APBD, tetapi partai mesti punya tanggung jawab, yakni akuntabilitas penggunaan dana, program yang diarahkan untuk pendidikan politik, dan pengelolaan yang transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusak menegaskan revisi UU Pemilu tidak cukup hanya membahas angka ambang batas. Regulasi tersebut juga perlu memperbaiki sistem pencalonan. 

“Harus memperkuat organisasi partai, dan memastikan pendanaan politik dikelola secara akuntabel agar kepentingan masyarakat tetap terjaga dalam proses demokrasi,” pungkasnya. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *