
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai aset stablecoin berpotensi besar menjadi programmable money untuk mendukung kelancaran transaksi digital, baik skala domestik maupun lintas negara, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menjelaskan, fungsi programmable money atau uang digital yang terprogram di era blockchain dan decentralized finance (DeFi) pada dasarnya dapat dijalankan oleh dua instrumen, yakni Central Bank Digital Currency (CBDC) atau stablecoin. Saat ini adopsi yang berkembang pesat di pasar adalah stablecoin.
“Saat ini yang sudah mulai berkembang di pasar baru stablecoin, contohnya USDT. Jadi USDT itu adalah stablecoin. Fungsinya tentu untuk mendukung transaksi di era digital,” katanya.
Stablecoin merupakan satu dari tiga produk yang dihasilkan dari ruang uji coba regulasi (regulatory sandbox) OJK selain tokenisasi dan real world asset (RWA). Ke depan, Adi menilai stablecoin memiliki potensi besar untuk mengisi peran tersebut sebagai alat pendukung kelancaran transaksi digital, baik untuk skala domestik maupun lintas negara (cross-border).
OJK, kata Adi, sedang mempersiapkan arah peraturan OJK terkait stablecoin yang diperkirakan rampung pada awal 2027.
“Kira-kira Januari 2027 sudah ada arahnya. Nanti akan kita atur bagaimana cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, redmpetion, dan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan,” ujar dia.
Menyadari besarnya potensi ekosistem aset digital ini, OJK memastikan akan terus berkoordinasi secara erat dengan Bank Indonesia (BI). Kedua otoritas telah sepakat membahas perkembangan aset keuangan digital dan memitigasi risiko-risiko yang timbul.
“Ini yang selalu diwanti-wanti oleh Financial Stability Board (FSB) ya. Sektor keuangan please keep an eye on development of crypto asset and digital asset (terus awasi perkembangan aset kripto dan aset digital),” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menegaskan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling berani dan progresif dalam mengatur aset digital. Berkat kehadiran UU No 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kerangka regulasi kripto di Indonesia dinilai setara dengan negara-negara maju seperti Inggris dan Jepang.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjaga tata kelola industri, OJK tengah mematangkan aturan main melalui mekanisme Regulatory Sandbox. OJK memastikan, seluruh pelaku industri kripto dan ekosistem DeFi di Indonesia wajib berizin.
“Prinsipnya kita akan memayungi ekosistem atau proses bisnis supaya industri ini jelas. Siapa saja yang akan mau bermain di sini, dia harus berizin OJK, itu yang jelas. Yang kedua, kalau dia tidak berizin OJK, itu berarti ilegal, dia akan kena sanksi,” ujar Adi.
Di pasar global, aset stablecoin mencatatkan kapitalisasi sekitar US$320 miliar pada akhir Mei 2026. Sedangkan transaksi di pasar global sepanjang tahun 2025 telah menembus angka estimasi US$28 triliun, yang didominasi oleh dolar AS dan ekosistem aset digital. (Ant/E-1)
