
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah membawa Indonesia ke dalam krisis konstitusional pascadikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Koalisi sipil menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah atas (SLTA) luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk disetarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fakta persidangan tersebut dinilai membongkar kegagalan, ketidakcermatan, serta dugaan kesengajaan KPU dalam melompati tahapan verifikasi keabsahan dokumen administrasi calon secara akuntabel.
“Putusan MK tersebut membongkar fakta adanya tahapan penting dalam Pilpres 2024 yang tidak dilakukan oleh KPU secara akuntabel, yakni proses verifikasi dokumen persyaratan administratif. Berdasarkan Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu, verifikasi tidak hanya berkaitan dengan formalitas kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup keabsahannya. Kisruh ketatanegaraan yang terjadi sekarang adalah muara dari kegagalan KPU. Pada titik ini, KPU telah membawa Indonesia ke dalam krisis konstitusional yang belum pernah terjadi sejak era reformasi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya, Jumat (9/10).
Indikasi pemberian ‘karpet merah’ dan ketidakindependensian penyelenggara pemilu dinilai terlihat jelas dari perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan yang mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah SMA bagi calon lulusan perguruan tinggi luar negeri tersebut muncul secara mendadak menjelang pendaftaran Pilpres 2024.
Aturan pengecualian tersebut tidak pernah dicantumkan saat Uji Publik maupun Rapat Konsultasi bersama Komisi II DPR RI. Selain itu, norma tersebut hanya diberlakukan khusus untuk Pilpres dan tidak diterapkan pada aturan pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah.
“Ketentuan ini bahkan tidak dimuat dalam draf yang dipaparkan saat Uji Publik di KPU dan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, hingga akhirnya muncul dalam dokumen PKPU yang diundangkan pada 13 Oktober 2023 hanya beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan Pilpres dibuka. Indikasi bahwa masuknya ketentuan ini sengaja dimaksudkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming semakin menguat,” tegas Koalisi.
Dua Tuntutan Utama Koalisi Sipil:
- Transparansi Dokumen Pencalonan: Mendesak KPU RI untuk secara terbuka memberikan transparansi informasi terkait seluruh dokumen dan data proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
- Sanksi Administrasi Penyelenggara: Meminta Presiden RI dan DPR RI memasukkan seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 ke dalam daftar hitam (blacklist) seleksi anggota penyelenggara pemilu periode 2027–2032. (Faj/P-2)
