Kemenag : Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin tak Harus di KUA
Ilustrasi perkawinan(dok.MI)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan bagwa bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tak harus ke kantor urusan agama (KUA). Kemenag kini menyiapkan skema kemitraan dalam penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yakni bisa melalui perguruan tinggi keagamaan Islam, ormas, maupun lembaga lain.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menyampaikan skema tersebut lebih fleksibel, memberi pilihan kepada calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu.

Meski demikian, materi dan kualitas bimbingan tetap mengacu pada standar Kemenag.

“Peserta juga tetap memperoleh sertifikat Bimwin,” kata dia di Jakarta, Kamis (8/10).

Kebutuhan terhadap pembinaan pranikah, kata dia, semakin penting di tengah dinamika keluarga. Ia menyoroti kumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menurun, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013-2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025. Sementara itu, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun.

Perceraian, kata Zayadi, banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan. Cerai, ungkapnya, banyak terjadi pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan.

Karena itu penting mempersiapkan calon pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Ia menjelaskan Bimwin perlu diposisikan sebagai layanan pembinaan yang membantu calon pengantin memahami kesiapan berkeluarga, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Jaja Zarkasyi mengatakan dari pemetaan awal terhadap 20 lembaga, terdapat 10 lembaga yang dinilai memiliki pengalaman dan siap dikembangkan sebagai mitra. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *