Putusan Bebas Terdakwa Kekerasan Seksual Cederai Hak Korban 
Ilutrasi kekerasan seksual pada anak(Magnific)

ANGGOTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menilai putusan bebas Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Bekasi telah mencederai hak korban mendapatkan keadilan atas perbuatan pelaku.

Di sisi lain, kata Dian, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kasus telah mencapai puluhan ribu.

“Ini sangat memprihatinkan dan menambah duka kita. Kita tahu kasus kekerasan seksual setiap tahun angkanya meningkat. Hitungannya sudah bukan 100-200, tetapi sudah di atas puluhan ribu,” kata Dian saat dihubungi, Kamis (8/10).

Pengadilan, kata dia, yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara seharusnya ikut terlibat dalam memastikan anak mendapatkan perlindungan. Dalam kasus kekerasan seksual, ia menekankan bahwa penegakan hukum yang serius dan tegas terhadap pelaku amat penting.

Dian menilai putusan bebas selain mencederai hak korban, putusan itu juga dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam upaya memerangi kekerasan seksual terhadap anak.

“Putusan bebas ini menjadi tamparan bagi kita semua bahwa pemenuhan hak anak atas akses keadilan masih menjadi kendala,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan perkara kekerasan seksual tidak seharusnya hanya bergantung pada pengakuan pelaku. Proses penyidikan perlu mengedepankan metode investigasi ilmiah.

“Kami mendorong penggunaan pendekatan interview forensik pada korban yang dilakukan baik oleh penyidik maupun petugas UPTD PPA. Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan korban harus diambil dengan cara yang tepat dan benar, tidak mencederai korban, serta tidak menimbulkan reviktimisasi,” jelas Dian.

Ia juga menekankan pentingnya perekaman keterangan korban yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Itu dinilai dapat mencegah korban harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada pihak yang berbeda.

“Korban tidak perlu ditanya hal yang sama berulang-ulang oleh beberapa pihak. Yang ditanyakan itu bukan hal sederhana bagi korban, karena mereka harus mengungkap penderitaan dan hal traumatis yang dialaminya,” ucapnya.

Dian menambahkan, mekanisme tersebut menjadi semakin penting ketika perkara berlanjut ke persidangan. Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan agar proses hukum tidak justru menambah trauma, terlebih ketika pada akhirnya terdakwa diputus bebas.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak  di Bekasi terjadi pada 4 Juli 2025 dengan korban berusia anak empat tahun. Dari hasil visum menurut keterangan LBH Apik, kemaluan korban menunjukkan adanya luka lecet, merah, dan memar. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *