
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan pengusaha UMKM dalam ekosistem ekonomi digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Perpres ini merupakan landasan penting untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Kepastian Status Kemitraan
Maman menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan penegasan mengenai status pengemudi ojol sebagai mitra. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang disampaikan oleh komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi.
Menurutnya, kejelasan status ini sangat krusial untuk menciptakan hubungan kerja yang berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi. Regulasi ini juga memperjelas hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan yang berhak diperoleh para pihak.
Selain transportasi, cakupan regulasi ini diperluas hingga layanan pengantaran barang dan makanan. Langkah ini diambil mengingat besarnya keterlibatan pengusaha UMKM dalam platform digital.
“Saat ini, terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Keberadaan layanan pengantaran menjadi mata rantai penting yang menghubungkan distribusi produk dengan kebutuhan masyarakat,” papar Maman.
Pelindungan Sosial dan Ketentuan Pajak
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelindungan sosial bagi pengemudi ojol. Kementerian UMKM berkomitmen untuk mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi guna memastikan manfaat tersebut tersampaikan.
Terkait isu perpajakan, Maman menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya untuk meredam kekhawatiran di kalangan mitra.
Biaya Platform Ditetapkan 8%
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan teknis mengenai biaya platform sebesar 8%.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi dan kesejahteraan ekonomi pengemudi.
“Biaya platform sebesar 8% telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” pungkas Dudy. (E-3)
