Satu Warga Lapas Balikpapan Tewas Ada Luka di Kepala Korban
Konferensi pers penanganan kasus kematian warga binaan Lapas Kelas II Balikpapan.(MI/Ervan Masbanjar)

SEORANG Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MH (40) meninggal dunia, akibat perkelahian antarwarga binaan pada 29 September 2026. Dan kasusnya kini tengah ditangani Polsek Balikpapan Selatan untuk mengungkap sebab musabab kematian korban tersebut.

 

Waka Polresta Balikpapan, AKB Fauzan Arianto dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2026) mengatakan, dari hasil pemeriksaan forensik menunjukkan MH mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, terutama pada bagian kepala. 

Dan kini. pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi, sebelum korban meninggal serta akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara awal.

“Saat ini tim masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” tegasnya.

Polisi Periksa 13 Orang Saksi 

Ia mengungkapkan, laporan polisi terhadap kasus itu dibuat pada 30 September 2026 kemarin. Selain itu penyidik Polsek Balikpapan Selatan telah memeriksa dan memintai kesaksian 13 orang saksi, terdiri dari 10 warga binaan pemasyarakatan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Ditambahkannya, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak lapas, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian MH.

Fauzan membeberkan, berdasarkan keterangan sementara sejumlah saksi, sebelum meninggal dunia, MH terlibat beberapa kali perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah warga binaan lain di kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan. Peristiwa terakhir terjadi pada 29 September 2026.

“Dalam peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengalami benturan dan mendapat kekerasan pukulan maupun injakan pada bagian kepala,” ujar Fauzan.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban pun kemudian ditempatkan di tempat tidur namun karena kondisinya semakin melemah, akhirnya warga binaan yang berada di kamar tersebut meminta bantuan pada petugas lapas dan langsung mendapatkan pertolongan medis.

“Karena kondisi korban dinilai cukup parah korban pun dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, MH dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026 dini hari,” sebutnya.

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Fauzan mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka dalam kasus tersebut. 

Pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

“Kami akan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan,” ujarnya.

Fauzan juga meminta masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pintanya.

Ditemukan Sejumlah Luka Kekerasan Benda Tumpul

Sementara itu, Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr Heryadi BP, SpFM, mengatakan pemeriksaan terhadap jenazah menemukan sejumlah luka yang menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul.

“Luka akibat kekerasan tumpul yang pertama adalah luka memar pada kepala. Kemudian ada luka memar pada kelopak mata kanan, daun telinga kiri, serta permukaan kulit di belakang telinga kiri,” jelasnya.

Selain itu ditemukan memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri tambahnya, dokter juga menemukan luka robek pada pelipis kanan serta sejumlah luka lecet pada wajah, anggota gerak atas kanan, dan anggota gerak bawah kanan.

“Hasil otopsi juga menemukan resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri. Temuan tersebut, menunjukkan kekerasan tumpul terjadi ketika korban masih hidup,” urai Heryadi.

Lalu dari hasil otopsi, didapatkan adanya resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Hal tersebut membuktikan bahwa kekerasan tumpul tersebut terjadi ketika korban masih hidup. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan perdarahan pada selaput lunak otak dan selaput keras otak dengan total sekitar 110 cc.

Menurutnya, jumlah perdarahan tersebut tergolong sangat fatal. Namun, korban bukan meninggal semata-mata akibat kehilangan darah karena perdarahan tersebut. Dari pemeriksaan juga ditemukan tanda-tanda mati lemas atau gangguan oksigenasi.

Korban ini bukan meninggal akibat perdarahan, melainkan meninggal akibat adanya gangguan oksigen yang disebabkan adanya perdarahan pada selaput keras otak dan selaput lunak otak.

“Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian MH adalah luka akibat kekerasan tumpul, pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala dan perdarahan pada otak, yang kemudian mengakibatkan mati lemas,” pungkasnya. (EM/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *