Mau Perpanjang SIM Hari Ini? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026
Warga antre saat mengajukan perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, Kalibata, Jakarta.(MI/ARYA MANGGALA)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima titik wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 8 Oktober 2026. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan mobil SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah sebaran 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hari ini hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah lewat dari tanggal kedaluwarsa, pemohon diwajibkan untuk membuat permohonan penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Sebelum mendatangi lokasi gerai, pemohon diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta KTP aslinya.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
  • Surat keterangan sehat jasmani (cek kesehatan).
  • Bukti lulus tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Catatan: Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk golongan SIM B (SIM B1 dan B2). Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan langsung di Kantor Satpas karena peruntukannya khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *