
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta jaksa penuntut umum (JPU) cermat dalam menguraikan konstruksi pidana terkait dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Surat dakwaan ini menjadi kerangka utama bagi penuntut umum untuk membuktikan perbuatan terdakwa, sekaligus bagi terdakwa untuk membela diri. JPU harus berhati-hati agar memenuhi syarat materiil, tidak kontradiktif, jelas tanpa makna ganda karena terdakwa merupakan mantan Jampidsus yang sangat menguasai bidang penuntutan,” ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Zaenur memaparkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) memberikan keuntungan hukum tersendiri bagi terdakwa berupa mekanisme pembalikan beban pembuktian. Ia mengatakan terdakwa wajib membuktikan secara sah asal-usul kepemilikan hartanya di persidangan.
Ia menyamakan kompleksitas perkara ini dengan penanganan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Penggunaan pendekatan TPPU terbukti efektif menjerat kepemilikan aset fantastis di luar kewajaran.
“Selama tindak pidana asalnya diketahui, maka dalam dakwaan TPPU justru terdakwa yang harus membuktikan asal-usul hartanya, dari mana dan bagaimana perolehannya. Kasus ini mirip dengan perkara Zarof Ricar yang melibatkan barang bukti puluhan kilogram emas. JPU saat itu berhasil memenangkan perkara berkat pendekatan TPPU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaenur menyoroti keterbatasan regulasi nasional yang belum mengadopsi norma kekayaan tidak sah sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Kondisi tersebut memaksa penyidik menyandarkan pembuktian pada penggabungan UU Tipikor dan UU TPPU.
Zaenur mengingatkan JPU agar tidak menghentikan pengembangan perkara hanya pada figur tertentu, mengingat nilai aset sitaan yang sangat besar mengindikasikan potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
“Dengan harta yang disita sedemikian besar, tugas utama JPU adalah mengungkap keterlibatan seluruh pihak dan jangan sampai dikanalisasi berhenti pada pelaku tertentu saja,” pungkas Zaenur. (H-4)
