
KOMITE Nasional Haji (Komnas Haji) menyoroti sejumlah hal dalam kesepakatan pemerintah dan DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Salah satunya terkait peningkatan nilai manfaat serta munculnya komponen subsidi dari pemerintah dalam pembiayaan haji.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan bahwa terdapat koreksi cukup signifikan terhadap asumsi awal pemerintah mengenai BPIH 2027. Jika sebelumnya dalam draft pemerintah BPIH diasumsikan mencapai sekitar Rp107 juta per jemaah, angka tersebut kemudian disepakati turun menjadi sekitar Rp98,4 juta.
Dalam kesepakatan tersebut, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berada di kisaran Rp54,6 juta, sedangkan nilai manfaat diperkirakan sekitar Rp43,8 juta per jemaah.
“Kalau kita lihat dari postur biaya seperti ini sebetulnya cukup moderat karena tidak terlalu berbeda jauh persentasenya dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Mustolih saat dihubungi, Rabu (7/10).
Namun, Mustolih memberikan catatan terhadap besarnya nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan. Dengan asumsi kuota haji Indonesia tetap 221 ribu jemaah dan sekitar 92 persen atau 203 ribu merupakan jemaah haji reguler, nilai manfaat sekitar Rp43,8 juta per jemaah berpotensi mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi hak jemaah haji tunggu yang memperoleh distribusi nilai manfaat.
“Ini menjadi lampu kuning bagi keuangan haji,” tegasnya.
Mustolih menjelaskan, berdasarkan nilai manfaat yang diperoleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2025 yang berada di kisaran Rp12 triliun, penggunaan sekitar Rp8,9 triliun untuk jemaah haji yang berangkat akan menyisakan sekitar Rp3 triliun.
Artinya, porsi nilai manfaat yang dapat didistribusikan kepada jemaah haji tunggu berpotensi mengalami penurunan karena sebagian besar nilai manfaat terserap untuk membiayai jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Selain nilai manfaat, Mustolih juga menyoroti adanya komponen subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta dalam pembiayaan haji 2027.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif. Di satu sisi, subsidi tersebut menunjukkan adanya political will pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji.
“Presiden tampaknya atau pemerintah punya political will untuk kemudian bagaimana jemaah haji itu mendapatkan perhatian yang khusus. Kemudian ada subsidi tadi Rp3,2 juta. Saya kira ini baru pertama kalinya kemudian BPIH mendapatkan subsidi dari pemerintah,” ucapnya.
Namun, di sisi lain, Mustolih menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur sumber pembiayaan haji berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah subsidi yang bersumber dari pemerintah melalui APBN telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai kemudian di belakang hari menjadi persoalan hukum. Karena memang sekali lagi dalam undang-undang pengelolaan keuangan haji itu tidak dikenal subsidi daripada negara atau dari pemerintah,” katanya.
Mustolih juga menilai aspek syariah perlu menjadi bagian dari kajian terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji berkaitan dengan kemampuan jemaah sebagaimana prinsip istitha’ah dalam syariat Islam.
Ia mendorong lembaga yang memiliki otoritas di bidang tersebut, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk memberikan pandangan mengenai subsidi pemerintah dalam biaya haji.
“Kita perlu mendorong misalnya bagaimana pandangan daripada Majelis Ulama Indonesia, MUI, yang punya Komisi Fatwa, untuk melihat bagaimana keputusan yang baru diambil malam ini dari aspek syariah, dengan kemudian ada subsidi biaya haji dari APBN,” tuturnya.
Meski demikian, Mustolih menilai kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai biaya haji 2027 secara umum merupakan jalan tengah di tengah kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi postur keuangan haji.
Ia mengingatkan, pemerintah dan DPR juga perlu mengantisipasi potensi perubahan kondisi geopolitik di Timur Tengah yang dapat berdampak terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, eskalasi konflik di kawasan tersebut berpotensi memicu kenaikan berbagai komponen biaya haji, termasuk apabila terjadi perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Mustolih menambahkan, perubahan kurs juga perlu menjadi perhatian apabila asumsi nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan biaya haji mengalami kenaikan signifikan.
“Kalau nanti misalnya kurs dolarnya, asumsinya yang tadi Rp17.500 tiba-tiba naik secara signifikan, ini saya kira perlu dipikirkan,” ujarnya.
Menurutnya, antisipasi terhadap berbagai kemungkinan tersebut penting agar kesepakatan biaya haji 2027 tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap keuangan haji maupun persoalan hukum di kemudian hari. (Fik/P-3)
