Pramono Anung Pecat Oknum Guru SMKN 27 Jakarta Terduga Pelaku Pelecehan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10/2026).( ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberi sanksi bagi oknum guru di SMK Negeri 27 Jakarta yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap siswa. Pramono memastikan bahwa guru tersebut telah diberhentikan dan dilarang keras untuk kembali mengajar di wilayah Jakarta.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas dunia pendidikan di ibu kota. Pramono menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencoreng marwah profesi guru dan merusak kepercayaan masyarakat.

Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10), Pramono Anung menyatakan telah menginstruksikan pemberian sanksi maksimal bagi pelaku. Ia menekankan tidak ada ruang bagi pendidik yang melakukan pelanggaran moral berat di lingkungan sekolah.

“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” ujar Pramono.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, pelaku dipastikan tidak akan lagi mendapatkan kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik di seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Status Pelaku Saat Ini

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengonfirmasi bahwa proses administratif terhadap guru tersebut telah berjalan. Saat ini, oknum guru seni budaya tersebut telah dibebastugaskan dari kewajibannya di SMKN 27 Jakarta.

Chico menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memegang prinsip zero tolerance atau tidak menoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.

Catatan Kasus:

Dugaan pelecehan dan kekerasan ini mencuat setelah unggahan seorang warganet dengan akun @nrfsyahab di media sosial Threads viral. Akun tersebut mengaku sebagai mantan siswa yang pernah dididik oleh pelaku saat masih di jenjang SMP.

Kronologi dan Modus Kekerasan

Dari pengakuan saksi di media sosial, pelaku merupakan guru seni budaya. Modus kekerasan fisik yang dilakukan berkaitan dengan materi pelajaran, seperti praktik alat musik suling dan pianika.

Siswa yang tidak mampu menghafal materi pelajaran dilaporkan kerap menerima hukuman fisik berupa cubitan keras hingga menimbulkan luka lebam. “Setiap ada hafalan suling/pianika yang enggak hafal pokoknya kena cubitannya dia yang sampai keungu-unguan.”  (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *