Usai Putusan MK Gibran Tegaskan Fokus Sukseskan Program Prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Selepas putusan tersebut, Gibran menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan serta menyukseskan visi dan program strategis Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10).

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-processes yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.

Klarifikasi Terkait Polemik Ijazah

Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga merespons pertanyaan awak media ihwal putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai Wapres, meskipun persidangan mencatat ketiadaan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan. Gibran menegaskan bahwa riwayat pendidikannya di luar negeri menjadi bukti logis kelulusannya.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Wapres menambahkan, pihaknya akan segera memberikan respons dan tindak lanjut terkait dokumen ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang dipersyaratkan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10).

Meski dalam pertimbangannya MK menyebutkan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri sesuai ketentuan UU Pemilu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah berada di luar yurisdiksi pemeriksaan sengketa Pilpres.

Hal ini dikarenakan status Gibran telah berubah menjadi pejabat negara definitif sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024. Oleh karena itu, permohonan para pemohon dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam kerangka sengketa hasil pemilu. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *