
PERGERAKAN harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (7/10).
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.05 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.580.000 per gram, dari posisi sebelumnya di angka Rp2.570.000 per gram. Kenaikan harga jual ini turut diikuti oleh pergerakan harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.391.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika pasar logam mulia global maupun domestik.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback)
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual-beli emas Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan regulasi pemerintah:
- Pajak Transaksi Buyback: Setiap transaksi penjualan kembali (buyback) dengan total nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi saat buyback dieksekusi.
- Pajak Pembelian: Untuk pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Daftar Lengkap Harga Dasar Emas Antam (Rabu, 7 Oktober 2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.340.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.580.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.100.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.625.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.675.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.295.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp126.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp252.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp630.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.260.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.520.600.000
(Ant/P-4)
