Putusan MK soal Pendidikan Gibran Jadi Momentum Koreksi Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicang dengan Wakil Ketua Saldi Isra saat memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

LEMBAGA Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pemilu, khususnya mekanisme verifikasi syarat calon dan ruang koreksi ketika persoalan baru ditemukan setelah tahapan sengketa berakhir.

Direktur Eksekutif LAPD Indonesia Kaka Suminta mengatakan putusan MK tidak semestinya dipandang hanya sebagai akhir dari perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, perkara tersebut memperlihatkan sejumlah persoalan dalam desain hukum pemilu yang perlu dibenahi.

“Putusan tidak sekadar berakhir pada menang atau kalah, demokrasi harus belajar dari prosesnya,” kata Kaka melalui keterangannya, Rabu (7/9).

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum atau legal standing. MK tidak mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan hasil Pemilu 2024.

Namun, LAPD menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Menurut Kaka, temuan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kondisi itu sekaligus memperlihatkan perbedaan antara temuan dalam proses pembuktian, kewenangan mengadili, kedudukan hukum pemohon, dan akibat hukum yang dapat dijatuhkan pengadilan.

LAPD menilai keberadaan MK tetap penting dalam demokrasi konstitusional Indonesia. Putusan MK harus dihormati, termasuk ketika tidak sesuai dengan harapan sebagian masyarakat. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti publik harus menghentikan pembelajaran terhadap proses, argumentasi, bukti, dan desain hukum yang mendasarinya.

Kaka mengatakan persoalan legal standing dalam perkara tersebut juga menunjukkan perlunya memperjelas desain hukum acara pemilu. Salah satunya terkait pihak yang dapat membawa persoalan mengenai integritas pencalonan ke lembaga peradilan serta kapan persoalan tersebut dapat diperiksa.

Di sisi lain, LAPD mengakui finalitas pemilu merupakan prinsip penting. Hasil pemilu tidak mungkin terus-menerus disengketakan karena kepastian hukum merupakan bagian dari legitimasi demokratis dan diperlukan agar pemerintahan dapat berjalan dengan mandat yang jelas.

Namun, prinsip tersebut dinilai tidak boleh menghilangkan kemampuan sistem untuk mengevaluasi persoalan yang baru diketahui atau baru dapat dibuktikan setelah seluruh tahapan sengketa berakhir. Karena itu, LAPD mendorong adanya desain post-factum accountability yang jelas.

“Pertanyaan yang harus dijawab dalam reformasi UU Pemilu bukan semata-mata apakah sengketa lama dapat dibuka kembali, melainkan: Jika setelah seluruh tenggat sengketa pemilu berakhir ditemukan persoalan serius mengenai pemenuhan syarat calon, lembaga mana yang berwenang memeriksa, melalui prosedur apa, dengan standar pembuktian apa, dan apa akibat hukumnya?” ujar Kaka.

Menurut LAPD, persoalan tersebut seharusnya dijawab melalui legislasi yang jelas, bukan improvisasi kelembagaan ketika persoalan telah muncul. Terlebih, KPU dalam persidangan juga mempertanyakan kewenangan MK karena syarat pencalonan menurut KPU merupakan bagian dari sengketa proses yang seharusnya diselesaikan ketika tahapan pencalonan berlangsung.

LAPD kemudian menggeser perhatian pada rantai verifikasi calon. KPU sebelumnya menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 dan memiliki pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, serta penetapan pasangan calon melalui Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023.

Karena itu, apabila muncul sengketa mengenai dokumen pendidikan, menurut LAPD persoalannya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa seorang calon telah memenuhi syarat. Sistem harus dapat menjelaskan bagaimana dokumen diverifikasi, siapa yang melakukan pemeriksaan, standar apa yang digunakan, bukti apa yang disimpan, serta apakah proses tersebut dapat diaudit setelah pemilu selesai.

LAPD mendorong perubahan pendekatan verifikasi dari sekadar pemeriksaan administratif atau checklist menjadi evidence-based verification. Setiap persyaratan calon dinilai perlu memiliki dokumen sumber, penerbit, status autentikasi, proses dan pejabat pemeriksa, hasil pemeriksaan, dasar hukum, tanggal verifikasi, serta jejak perubahan atau koreksi.

Untuk dokumen pendidikan luar negeri, rantai pembuktiannya juga perlu dapat ditelusuri mulai dari dokumen pendidikan asal, institusi penerbit, status kelulusan, proses evaluasi, dokumen penyetaraan, otoritas penerbit, dokumen yang diserahkan kepada KPU, hingga hasil verifikasi KPU.

Dengan mekanisme tersebut, publik tidak hanya mengetahui bahwa seorang calon dinyatakan memenuhi syarat, tetapi juga dapat memahami dasar dan proses yang menghasilkan keputusan tersebut.

LAPD menegaskan evaluasi tersebut tidak boleh berujung pada pelemahan penyelenggara pemilu. KPU perlu tetap independen, tetapi independensi harus berjalan bersama transparansi dan kemampuan mempertanggungjawabkan keputusan.

Bawaslu juga perlu memiliki mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang efektif, sedangkan MK harus memiliki kejelasan mengenai batas yurisdiksi, kedudukan hukum, tenggat waktu, standar pembuktian, dan bentuk pemulihan hukum.

Sebagai bagian dari evaluasi, LAPD mengusulkan post-factum electoral governance review, yakni mekanisme evaluasi independen setelah setiap pemilu. Mekanisme itu tidak ditujukan untuk membuka kembali hasil pemilu tanpa batas, melainkan mengidentifikasi kelemahan sistem, kesalahan prosedural, persoalan verifikasi, kualitas data, dan kelemahan mekanisme koreksi sebagai bahan reformasi.

LAPD juga mengusulkan sejumlah perubahan dalam UU Pemilu, mulai dari memperjelas rezim hukum syarat calon, memperkuat kewajiban pembuktian dokumen, membangun mekanisme khusus untuk verifikasi dokumen luar negeri, hingga membentuk Electoral Evidence Registry yang memungkinkan masyarakat mengetahui metadata dokumen persyaratan calon dengan tetap melindungi data pribadi.

Selain itu, LAPD mendorong kejelasan mekanisme post-factum review, pembagian kewenangan KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK, termasuk mekanisme rujukan ketika suatu persoalan berada di luar kewenangan lembaga yang pertama kali menerima laporan. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *