
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (7/10/2026). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor induk Samsat.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:
DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Kantor Kecamatan Senen & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) & Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Kantor Wali Kota & Pasar Induk Kramat Jati (09.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk & Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
Bekasi dan Depok
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–11.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Kantor Desa Tamansari, Setu (09.00–12.00 WIB) & Halaman Samsat (18.00–20.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (09.00–11.30 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak
Sebelum mendatangkan gerai Samsat Keliling terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar proses transaksi berjalan lancar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi langsung kantor Samsat induk terdekat.
