
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah titik lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Area parkir lobi selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM telah melewati masa kedaluwarsa, pemohon wajib membuat permohonan SIM baru di Satpas yang ditentukan.
Syarat dokumen yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
- Surat keterangan uji kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi
Sementara itu, untuk besaran biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Catatan: Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan golongan SIM B. Bagi pemilik SIM B (untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton), perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.
(Ant/P-4)
