Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini
ilustrasi(Dok.Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah Jadetabek, Selasa (6/10).

Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling hari ini:

Wilayah DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Depan TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)

Wilayah Tangerang Raya:

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00-12.00 WIB)

Wilayah Bekasi dan Depok:

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00-11.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00-12.00 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (09.00-12.00 WIB)

Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan lengkap guna memperlancar proses administrasi, yang meliputi:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.

Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), pemohon tetap wajib mendatangi kantor Samsat induk terdekat secara langsung.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *