
KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mengatakan kasus kekerasan di sekolah yang melapor ke KPAI berupa kasus kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Sehuingga perlunya penguatan sistem perlindungan di satuan pendidikan yang lebih optimal.
Berdasarkan data pengaduan yang masuk di KPAI dari 2025 hingga saat ini kasus tertinggi adalah kekerasan fisik dan psikis berupa perundungan atau bullying dan kemudian peringkat kedua adalah kekerasan seksual.
“Dari situasi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di satuan pendidikan baik di sekolah madrasah pondok pesantren masih perlu dioptimalkan dengan dukungan Sumber Daya Manusia di lingkungan satuan pendidikan yang memiliki perspektif terhadap perlindungan anak,” kata Aris saat dihubungi, Senin (5/10).
Selain itu juga sistem pengaduan di satuan pendidikan harus dikuatkan dan berspektif kepentingan terbaik buat anak.
“Tidak hanya itu, tindak lanjut dari pengaduan harus menjunjung tinggi kepentingan terbaik buat anak yang berbasis pemulihan,” ujar dia.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Dari kasus tersebut, jumlah korban mencapai 1.055 orang dengan kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling dominan.
Dari 100 kasus tersebut melibatkan 174 pelaku yang terdiri atas guru atau ustaz, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren, satpam, pembina ekstrakurikuler, hingga sesama murid. Data FSGI dihimpun dari pemberitaan media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah.
Dari 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan yang kami catat, 60% merupakan kekerasan seksual, 36% kekerasan fisik, 1% kekerasan psikis, 1% perundungan, dan 2% pendisiplinan dengan kekerasan.(H-2)
