
PENGUSAHA minuman beralkohol (minol), Benny Tan mengaku memberikan uang tunai Rp30 juta kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Uang tersebut disebut diminta untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi korban bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025.
Hal itu disampaikan Benny saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Budiman Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Awalnya, jaksa menggali perkenalan Benny dengan Budiman. Benny mengaku pertama kali dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya untuk datang ke kantor Ditjen Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut Benny, pertemuan awal tersebut membahas pasar dan penerimaan negara. Namun, dalam komunikasi berikutnya, Budiman disebut meminta kontribusi untuk penanganan bencana banjir di Aceh.
“Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi, Pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor,” kata Benny menjawab pertanyaan jaksa KPK M Takdir Suhan.
Benny kemudian mengaku membawa uang tunai Rp30 juta ke kantor dan menyerahkannya langsung kepada Budiman. Uang tersebut diberikan dalam tiga gepok, masing-masing berisi Rp10 juta.
“Berapa yang saksi kasih?” tanya jaksa.
“Rp30 juta,” jawab Benny.
“Nah, ini pas datang kasih langsung kepada Pak Bayu maksudnya?” lanjut jaksa.
“Benar,” jawab Benny.
“Berapa gepok?” timpal jaksa.
“Tiga gepok berarti ya; 10, 10, 10,” ujar Benny.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Benny memberikan uang secara tunai, bukan melalui transfer perbankan.
“Inisiatif saya sendiri saja,” jawab Benny.
Jaksa juga mendalami apakah saat itu Ditjen Bea dan Cukai membuka pemberian bantuan untuk korban bencana. Namun, Benny mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya rasa ya kalau itu kan saya tidak tahu, Pak. Izin, saya tidak tahu hal itu,” kata Benny.
Belum ada keterangan dari Budiman Bayu Prasojo mengenai pengakuan tersebut. Persidangan perkara ini masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Budiman didakwa bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menerima uang dengan total Rp525 juta, Rp5,278 miliar, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Uang tersebut diduga berasal dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri telah berstatus terpidana.
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan perkara Budiman, JPU KPK akan menghadirkan 25 saksi, dua ahli, serta 382 item barang bukti. (Z-2)
