
PENDAFTARAN Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat resmi berakhir pada 27 September 2026. Berdasarkan data akhir, tercatat sebanyak 4.215.314 murid telah mendaftar dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dari total pendaftar tersebut, sebanyak 3.863.957 murid telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran secara lengkap. Capaian ini menunjukkan tren positif dibandingkan TKA Tahun 2025 yang mencatat 3.518.167 murid. Terjadi kenaikan signifikan sebanyak 345.790 peserta atau sekitar 9,8 persen.
Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Toni Toharudin, menyatakan bahwa lonjakan ini mencerminkan perluasan partisipasi satuan pendidikan. Meski pendaftaran telah ditutup, jumlah peserta dengan data lengkap masih berpotensi bertambah seiring proses penyelesaian data residu.
“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik. Kami juga masih melakukan penyelesaian data residu, sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah,” ujar Toni dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).
Tahapan Selanjutnya dan Jadwal Pelaksanaan
Pascapenutupan pendaftaran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah fokus pada pemutakhiran data residu. Langkah ini krusial untuk memastikan validitas data peserta sebelum memasuki tahap ujian.
Pelaksanaan TKA 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Persiapan saat ini mencakup penguatan infrastruktur sistem, kesiapan teknis di satuan pendidikan, serta koordinasi intensif dengan Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan pemangku kepentingan terkait.
Fungsi TKA dalam Ekosistem Pendidikan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA berfungsi sebagai asesmen untuk memotret capaian kemampuan akademik peserta didik. Hasilnya akan digunakan sebagai:
- Informasi kesiapan siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
- Data pendukung proses penerimaan murid baru.
- Bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa TKA bukan merupakan penentu kelulusan siswa dan tidak menggantikan penilaian internal dari satuan pendidikan. Asesmen ini bersifat melengkapi potret capaian belajar siswa secara nasional.
Menjelang hari pelaksanaan, Kemendikdasmen mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri secara wajar dan menjaga kondisi kesehatan. Satuan pendidikan juga diminta memberikan pendampingan teknis agar pelaksanaan asesmen di lapangan berjalan tertib dan lancar. (H-2)
