
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memastikan ketersediaan anggaran pembangunan. Dana tersebut disiapkan untuk mendukung pembiayaan proyek strategis, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan daerah menjadi bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Menurut dia, Jakarta perlu memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai perencanaan. Salah satu instrumen yang disiapkan ialah Obligasi Daerah. Penerbitan obligasi dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Dana cadangan daerah kemudian disiapkan sebagai instrumen untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pengalokasian melalui APBD diharapkan dapat membantu mengantisipasi risiko gagal bayar sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha bank milik Pemprov DKI dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Adapun modal disetor tercatat sebesar Rp6,578 triliun. “Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, penguatan permodalan tersebut diharapkan memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengembangkan bisnis inti Bank Jakarta.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegasnya. (Far)
