JPO di Depan Grand Mal Bekasi Nyaris Roboh Dihantam Truk Pengangkut Ekskavator
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Grand Mal Bekasi, Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, rusak dihantam truk pengangkut ekskavator pada Kamis (1/10/2026) dini hari.(Dok IG-GOBEKASI)

WARGA Bekasi yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman harus ekstra hati-hati. Pasalnya, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di jalan itu, tepatnya di depan Grand Mal Bekasi rusak parah akibat dihantam truk yang sedang mengangkut satu unit ekskavator pada Kamis (1/10) dini hari.

Insiden kecelakaan tunggal ini melibatkan truk pengangkut ekskavator bermerek bernomor polisi B 9477 UEJ yang melaju dari arah Jakarta menuju Kota Bekasi pada sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat melintas di bawah jembatan penyeberangan, posisi lengan atau muatan ekskavator yang diangkut terlalu tinggi sehingga tersangkut dan menghantam struktur jembatan dengan keras.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali mengungkapkan, kecelakaan itu murni dipicu oleh dimensi muatan truk yang melebihi batas ketinggian aman kolong jembatan.

“Muatan tinggi. Dia bawa ekskavator, mungkin terlalu tinggi ekskavatornya,” ujar Rojali dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Akibat hantaman keras tersebut, bagian struktur JPO mengalami kerusakan yang cukup signifikan. Dalam gambar dan video yang beredar di media sosial, kerusakan JPO tampak sangat parah, dan bahkan nyaris roboh sehingga membahayakan orang maupun kendaraan yang melintas di bawahnya.

Kendati demikian, polisi memastikan insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka-luka. Namun, kerugian material akibat kerusakan fasilitas publik tersebut ditaksir mencapai angka Rp750 juta.

Pengemudi Ditahan

Tim dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan arus lalu lintas, serta membawa kendaraan beserta sang pengemudi ke kantor polisi.

Rojali juga mengonfirmasi bahwa pengemudi truk saat ini masih diperiksa di Polsek Bekasi Barat. Selanjutnya, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini dilimpahkan ke Unit 2 Gakkum Laka Lantas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Selain memproses aspek hukum pengemudi, kepolisian juga telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha pemilik kendaraan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi untuk membahas langkah-langkah perbaikan JPO. (AK/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *