
SEORANG WN asal Rusia berinisial RT (39) dideportasi dari Bali karena batas waktu izin tinggal telah lama habis.
“Pendeportasian dilakukan setelah ia terbukti melewati batas waktu izin tinggal atau overstay,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Rabu (30/9) di Denpasar.
Hasil pemeriksaan, RT diketahui telah overstay selama hampir tiga tahun atau tepatnya 820 hari, dan dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Selesai menjalani pemeriksaan dan memiliki tiket pulang, pria Rusia tersebut dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan AirAsia Airlines, Selasa (22/9).
Haryo Sakti menyatakan, tindakan deportasi merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, serta menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya,” ucap Haryo. (RS)
