Kejagung Periksa Managing Director Foster Oil Terkait Korupsi PT Migas Bekasi Rp2 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.(Kejaksaan Agung RI)

TIM penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi (Perseroda). Pada Rabu (30/9/2026), penyidik memeriksa petinggi perusahaan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah petinggi dari Foster Oil & Energy. “Penyidik memeriksa IAB selaku Managing Director Foster Oil,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain pihak swasta, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN pada Pemerintah Kota Bekasi yang berinisial EHT. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Pertamina EP tersebut.

Konstruksi Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak di wilayah Kota Bekasi pada periode 2009-2024. Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini turut melibatkan pihak asing dan perusahaan swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam mekanisme perizinan operasional. Berikut adalah poin-poin penyimpangan yang ditemukan oleh penyidik:








Aspek Pelanggaran Detail Temuan
Legalitas Perusahaan Perusahaan mitra baru dibentuk saat kerja sama dimulai.
Mekanisme Perizinan Tidak melalui persetujuan DPRD Kota Bekasi.
Regulasi Pusat Mengabaikan izin dari Kementerian ESDM.
Estimasi Kerugian Mencapai Rp2 triliun (kerugian negara dan defisit operasional).

Anang menjelaskan bahwa penyimpangan tata kelola ini tidak hanya membebani anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) yang berujung pada defisit, tetapi juga memberikan dampak kerugian finansial bagi PT Pertamina.

Penyidikan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum akhirnya diambil alih oleh Jampidsus Kejaksaan Agung karena skala kerugian dan kompleksitas perkara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *