Ombudsman RI Sebut Ada Pungli Warga Binaan Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
ilustrasi pungli di Lapas Cibinong.(MI)

ANGGOTA Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkap temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang masih dibebankan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Syafrida membeberkan bahwa para warga binaan mengaku membayar sejumlah uang per minggu untuk dapat bertahan di dalam salah satu blok hunian lapas tersebut.

“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp 150.000 per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas, dan itu kami peroleh langsung dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman, itu kami langsung lakukan wawancara,” ujar Syafrida saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Selain praktik pungli, Syafrida menyoroti adanya area lapas yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan. Pihaknya menemukan area tempat pembuangan sampah resmi di dalam kawasan lapas yang tidak memiliki pagar pembatas memadai. Ia mengatakan pihaknya juga menemukan fasilitas hunian di area lapas yang kondisinya mewah seperti apartemen.

“Pagar itu hanya yang putih, tapi ada jalan yang kuning itu tidak berpagar, padahal itu masih area lapas. Selain itu, kami mempertegas status fasilitas rumah hunian yang kami temukan, yang isi di dalamnya bukan seperti perumahan wajar, melainkan lebih tepatnya seperti vila atau apartemen,” tegas Syafrida.

Syafrida meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mengambil langkah tegas dan pembenahan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya keamanan lapas serta penertiban fasilitas mewah yang merusak rasa keadilan masyarakat.

“Melalui Komisi II, kami minta agar disampaikan kepada mitra kerjanya, yaitu Kementerian Imipas, untuk dipastikan ke depannya ada pembenahan terkait dengan keamanan lapas dan penertiban fasilitas hunian tersebut,” pungkas Syafrida. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *