
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang periode 21 hingga 27 September 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah para WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal, termasuk keterlibatan dalam aktivitas prostitusi di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa 10 dari 18 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal untuk praktik prostitusi, dengan lima orang di antaranya juga berstatus tinggal lajak (overstay).
Selain kasus prostitusi, enam WNA lainnya dideportasi murni karena masalah overstay. Rinciannya, empat orang tinggal melebihi batas waktu kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sementara dua orang lainnya telah melampaui izin tinggal lebih dari 60 hari.
Pelanggaran lain yang ditemukan melibatkan seorang WN Rusia berinisial VL. Ia dideportasi karena bekerja sebagai pelatih sepeda motor menggunakan ITAS Remote Worker, yang dinilai sebagai ketidakjujuran dalam perolehan izin. Selain itu, seorang WN Slovakia juga dipulangkan karena lalai melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
“Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tegas Novyandri dalam keterangan resminya, Selasa (29/9).
Operasi pengawasan rutin ini menyasar wilayah-wilayah populer seperti Canggu dan Seminyak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kualitas pariwisata di Pulau Dewata.
Novyandri menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Pihaknya mengimbau seluruh WNA di Bali untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas mereka sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan mereka mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Z-10)
