PN Jaksel akan Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026).( ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim hari ini (29/9) sore.

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini di Jakarta, Selasa (29/9).

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait penetapan tersangka dirinya. Kelima belas surat itu di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026. Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan dan berita acara penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Lalu, surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.

Silmu mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026 yang dianggap tidak berdasarkan hukum.

Dalam permohonannya ia meminta hakim agar KPK menghentikan penyidikan. Silmy juga meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan dan segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.

Pada perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar milik Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Kasus tersebut diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. Adapun uang hasil pemerasan WNA mencapai Rp145,5 miliar. KPK menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu. (Ant/H-4)

    

    

    



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *