
SEBANYAK 92 efek resmi keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring berlakunya perubahan ketentuan mulai Senin (28/9). Langkah ini diambil setelah efek-efek tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang kini telah dihapus oleh otoritas bursa.
Penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam Peraturan Bursa Nomor I-X menjadi alasan utama puluhan emiten tersebut meninggalkan papan khusus. Kriteria yang dihapus ini berkaitan dengan batasan harga, likuiditas perdagangan, persyaratan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas pasar tertentu.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan ini merupakan hasil evaluasi agar mekanisme perdagangan tetap relevan dengan dinamika pasar.
“Penyempurnaan ini mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan likuiditas untuk meningkatkan price discovery,” ujar Iding dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-X dan Nomor II-X yang diterbitkan pada Jumat (25/9). Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan mekanisme Full Call Auction (FCA) serta penyelarasan kebijakan pasar modal terkait aspek harga dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Meski ada pelonggaran pada aspek likuiditas, BEI menegaskan tetap mempertahankan kriteria fundamental. Emiten yang memiliki laporan keuangan bermasalah, pendapatan rendah, ekuitas negatif, hingga status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan akan tetap berada dalam pengawasan ketat.
Selain perubahan kriteria, BEI menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam sistem FCA. Fitur ini bertujuan meminimalisir pembatalan pesanan menjelang pembentukan harga agar nilai yang terbentuk lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan berbarengan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan kemudian. Saat ini, tercatat masih ada 42 efek yang bertahan di Papan Pemantauan Khusus karena masih terganjal masalah fundamental perusahaan.
Sebagai informasi, Papan Pemantauan Khusus telah melewati berbagai fase pengembangan, mulai dari penerapan Hybrid Call Auction pada Juni 2023 hingga pemberlakuan Full Call Auction secara menyeluruh pada 25 Maret 2024 lalu. (Z-10)
