
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya mengoreksi regulasi yang masih membuka ruang pembakaran lahan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan penataan regulasi perlu diikuti dengan penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan APHI merespons pernyataan Presiden Prabowo dalam diskusi bersama akademisi dan peneliti BRIN mengenai penanganan karhutla, terutama di lahan gambut, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9). Pernyataan Presiden tersebut disiarkan melalui kanal YouTube.
“Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi. Pembakaran yang awalnya dilakukan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan, serta areal usaha di sekitarnya,” kata Soewarso.
Menurut Soewarso, sorotan Presiden terhadap aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan karhutla di tingkat tapak. Ia menilai ketentuan tersebut tidak dapat menjamin api tetap terkendali sehingga perlu dipertimbangkan untuk dikoreksi.
“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujar Soewarso.
Pengawasan dan Alternatif Pembukaan Lahan
Soewarso mengatakan penataan regulasi juga perlu berjalan bersama penguatan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai kewajibannya.
Ia juga menekankan perlunya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme yang berlaku. Menurut dia, penyelarasan tersebut diperlukan agar penerapan aturan memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
APHI berharap arahan Presiden dapat menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh, mulai dari pembenahan regulasi hingga penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.
Dengan aturan yang konsisten, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan dukungan kepada masyarakat, APHI menilai risiko kebakaran dapat ditekan sekaligus mendukung perlindungan kesehatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan usaha. (E-3)
