Pemerintah RI Hormati Pengampunan Mutlak Mary Jane Veloso oleh Filipina
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Antara)

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyatakan menghormati langkah Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan mutlak kepada terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (26/9).

Dasar Hukum dan Skema Resiprokal Pemindahan

Menurut Yusril, keputusan pemberian pengampunan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. Hal ini sejalan dengan kesepakatan bilateral yang telah dibuat, di mana tanggung jawab pembinaan hukum Mary Jane telah dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah asalnya.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa kebijakan ini menerapkan asas resiprokal atau timbal balik. Jika di kemudian hari terdapat narapidana berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Filipina dan dipulangkan ke Tanah Air, maka kewenangan pembinaannya beralih sepenuhnya ke Pemerintah RI.

Melalui skema tersebut, Presiden Republik Indonesia juga memiliki hak prerogatif, termasuk memberikan grasi apabila narapidana WNI tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup di negara penempatan sebelumnya.

Perjalanan Kasus dan Kesepakatan Bilateral

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis mati pada Oktober 2010.

Setelah melalui proses diplomasi panjang, Pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane ke Filipina pada Desember 2024. Penyerahan resmi dilakukan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024, di mana ia ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila. Tepat pada 25 September 2026, Presiden Filipina mengonfirmasi telah resmi menandatangani surat pengampunan mutlak bagi Mary Jane.

Pemulangan dan pengelolaan narapidana ini didasarkan pada penandatanganan practical arrangement (pengaturan praktis) yang diteken oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.

Pengaturan praktis tersebut mencakup empat poin utama:

  1. Penghormatan Kedaulatan Hukum: Menjunjung tinggi sistem hukum masing-masing negara.
  2. Pelaksanaan Hukuman: Narapidana melanjutkan sanksi sesuai prosedur hukum domestik Filipina.
  3. Larangan Masuk Kembali: Adanya ketentuan pembatasan atau larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia bagi narapidana yang bersangkutan.
  4. Akses Informasi: Komitmen Pemerintah Filipina untuk terus memberikan transparansi informasi mengenai perkembangan hukum Mary Jane kepada Indonesia.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *