
SEORANG residivis berinisial RK (25) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Tim Unit Resmob Polres Berau, karena kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka dibekuk polisi hanya beberapa jam usai melancarkan aksi kejahatannya.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasihumas, AKP Suradi, kepada Media Indonesia, Sabtu (26/9) membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan pengungkapan kasus hingga berujung dengan tertangkapnya RK tersebut, berawal dari laporan korban, AB, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu dengan nomor polisi KT 5709 GR pada Senin (21/9).
“Peristiwa berawal saat korban pulang dari bekerja pada Minggu (20/9) sekitar pukul 23.30 Wita, dan meninggalkan sepeda motornya terparkir di depan toko, kemudian korban kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat,” tuturnya.
Korban baru menyadari kendaraannya telah hilang saat bangun pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Korban pun teringat kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertancap pada lubang kunci di kendaraannya saat ditinggal tidur.
“Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Redeb,” sebutnya.
Suradi mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Berau bergerak cepat melakukan backup pengungkapan dan koordinasi bersama Polsek Tanjung Redeb. Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Tendean pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ungkap AKP Suradi.
Tersangka melancarkan aksinya pada Senin (21/9) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, setelah melihat sepeda motornya ditinggal dengan kunci kontak masih tertancap di sepeda motor itu.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan benar guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa,” pungka Suradi. (EM)
