Kejagung Geledah Rumah Mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid
Rumah Mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid digeledah(Dok. Kejari Nunukan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah penyidik di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (23/9), adalah milik mantan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Asmin Laura merupakan mantan kepala daerah pada periode 2019. Meski rumahnya digeledah, Anang menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Mantan kepala daerah pada periode 2019,” ujar Anang Supriatna dilansir dari Antara, Jumat (25/9).

Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan ini mencakup rentang waktu (tempus) tahun 2013 hingga 2025. Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, namun kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung karena alasan teknis penanganan.

Setelah menerima pelimpahan perkara, penyidik Jampidsus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan melakukan serangkaian penggeledahan. Selain rumah mantan bupati, penyidik juga menyisir sejumlah lokasi strategis lainnya di Nunukan pada Kamis (24/9).

“Kalau enggak salah di kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), di Lingkungan Hidup, dan di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tambah Anang mengenai lokasi penggeledahan lanjutan tersebut.

Operasi penggeledahan juga dilakukan di luar wilayah Nunukan. Pada Rabu (23/9), tim penyidik mendatangi Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.

Dari rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, tim penyidik Kejagung berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *