
Pemerintah Pusat resmi menunjuk Provinsi Bali sebagai percontohan dalam penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112. Langkah ini merupakan bagian dari rencana integrasi sistem kedaruratan secara nasional yang ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun ke depan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa status Bali sebagai destinasi pariwisata dunia menjadi alasan utama penunjukan tersebut. Menurutnya, Bali memerlukan satu nomor tunggal yang dapat diakses dengan mudah, baik oleh warga lokal maupun wisatawan mancanegara.
“Provinsi Bali adalah provinsi pariwisata yang membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan, di samping melayani publik dan warga negara, juga diperuntukkan untuk melayani turis mancanegara,” ujar Safrizal saat penandatanganan komitmen bersama Indonesia Siaga 112 di Denpasar, Jumat (25/9).
Layanan 112 ini dirancang untuk menangani berbagai situasi krisis, mulai dari kebakaran, kedaruratan kesehatan, bencana alam, hingga gangguan ketertiban umum. Selain melalui saluran telepon konvensional dan seluler secara bebas biaya, aksesibilitas layanan ini juga tengah dikembangkan berbasis aplikasi mobile.
Dukungan Infrastruktur Digital
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyediakan infrastruktur digital yang andal. Komdigi akan menyusun skema teknis untuk mengintegrasikan sistem kedaruratan dari berbagai kementerian dan lembaga agar saling terhubung.
“Kami menyiapkan skema-skema dan skenario terutama di masalah teknis untuk mengoleksikan, mengintegrasikan sistem-sistem kedaruratan dari berbagai kementerian/lembaga sekaligus mendukung infrastruktur digital,” kata Ismail.
Kesiapan Pemerintah Daerah
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik penunjukan ini sebagai upaya menjaga reputasi Bali di mata dunia. Ia langsung menginstruksikan konsolidasi bersama bupati dan wali kota se-Bali untuk mengembangkan titik layanan di seluruh wilayah Pulau Dewata.
Meskipun Bali memiliki 57 kecamatan, Koster berencana mengembangkan titik layanan melebihi jumlah tersebut guna memastikan cakupan operasional 24 jam yang maksimal. “Sumber daya manusianya ada, tinggal melatih dan mungkin dijadikan unit sendiri,” ungkap Koster.
Senada dengan Gubernur, Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menegaskan bahwa seluruh instansi seperti pemadam kebakaran, layanan kesehatan, hingga kepolisian akan disatukan dalam satu komando terpadu. Terkait kebutuhan personel, BPBD Bali akan memberdayakan SDM yang ada melalui pelatihan intensif tanpa harus melakukan rekrutmen baru secara besar-besaran.
Pemerintah Provinsi Bali optimistis bahwa seluruh tahapan integrasi sistem 112 ini dapat diselesaikan lebih cepat dari target dua tahun yang diberikan oleh pemerintah pusat. (Ant/E-3)
