
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil langkah hukum tegas terkait beredarnya narasi miring soal aliran dana Muktamar ke-35 NU. Selain rancan somasi kepada tiga orang, juga akan mengadukan sebuah media resmi ke Dewan Pers karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik dengan memberi panggung kepada narasumber yang tidak kredibel.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa tudingan tanpa bukti mengenai aliran dana Muktamar ke-35 tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami sedang mendalami adanya salah satu media yang mengundang narasumber yang menurut saya tidak kredibel, lebih-lebih juga tidak cover both side,” ujar Gus Ipul, Jumat (25/9) sore, di Sekolah Rakyat Terpadu Sulsel.
Gus Ipul menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di salah satu podcast milik media resmi tersebut.
Ia menilai, konten pembicaraan dalam podcast itu telah melanggar kode etik jurnalistik karena menyebarkan informasi tanpa dasar bukti yang cukup.
“Kami ingin memberikan informasi bahwa kami sedang mendalami apa yang terjadi di salah satu media dan kita akan melakukan pengaduan kepada Dewan Pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyayangkan sikap media yang memberikan ruang kepada narasumber untuk menyebarkan informasi yang tidak valid. Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak kredibilitas orang lain, menjatuhkan martabat, serta menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Membual tapi diberi tempat, diberi panggung oleh media resmi. Ini kami sangat menyesalkan dan kami akan mengadukan ke Dewan Pers,” ujarnya.
Gus Ipul memastikan, pengaduan ke Dewan Pers akan dilakukan pekan depan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa berita bohong, berita palsu, dan informasi yang tidak disertai bukti-bukti cukup tidak terus merusak tatanan informasi publik.
“Ini penting supaya berita bohong, berita palsu, berita yang dikabarkan tanpa dengan bukti-bukti yang cukup itu bisa merusak kredibilitas orang lain, bisa menjatuhkan martabat orang lain, menimbulkan kegelisahan, kegaduhan dan bisa menjadi fitnah yang luar biasa,” pungkasnya.
Gus Ipul tidak menyebutkan secara detail identitas media dan podcast yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa media tersebut merupakan media mainstream resmi yang memiliki program podcast.
“Nanti lah, di cari nanti,” singkatnya saat ditanya mengenai nama media tersebut. (LN/E-4)
