Antisipasi Ancaman, LPSK Pantau Keamanan Saksi dan Korban Bechi
Lima tersangka simpatisan yang menghalangi petugas saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah tertunduk ketika rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur(ANTARA FOTO/Syaiful Arif/YU)

LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau keamanan saksi dan korban perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah ia memperoleh pembebasan bersyarat. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut perubahan status hukum Mas Bechi perlu diantisipasi. Sebab, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban.

” LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata Susilaningtias di Jakarta, Jumat (25/9).

Pihaknya, ujar dia, berkoordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk pemenuhan hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.

Ia menjelaskan informasi mengenai perubahan status hukum Mas Bechi penting bagi LPSK untuk menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Ia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

LPSK telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut. Perlindngan yang diberikan yakni pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.

Saksi dan korban diminta melapor ke LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.

Untuk pemantauan kondisi saksi dan korban, LPSK berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur agar segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.

LPSK juga memperhatikan kondisi para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai perkara TPKS di lingkungan pesantren di Jombang. Susilaningtias menjelaskan kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan perkara dimaksud. Oleh karena itu, risiko dari penyampaian kesaksian, termasuk psikologis, privasi, dan keamanan, perlu tetap diperhatikan.

“Terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” ucap dia.

Selain itu, media juga diharapkan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban apabila muncul gugatan dan/atau laporan hukum sebagai dampak dari penayangan film dokumenter tersebut.

“Media dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” pungkasnya. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *